Selamat Datang dan Selamat Bergabung...
Tentang Kami
Franklin Law Firm
Seiring dengan dinamisnya aturan hukum yang berlaku saat ini dalam kehidupan bermasyarakat baik yang bersifat individu, berkelompok bahkan dalam pengertian subyektif maupun suatu badan usaha dengan mengacu pada prinsip kesamaan dihadapan hukum (Equality Before The Law) serta berjalannya secara paralel dengan berbagai kebutuhan dalam layanan hukum baik secara “litigasi” yaitu proses penyelesaian sengketa hukum melalui jalur Pengadilan maupun “non-litigasi” yaitu proses penyelesaian sengketa hukum diluar Pengadilan (alternative dispute resolution) menjadikan Franklin Law Firm ada untuk klien.
Tim pengacara kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan fokus pada kepentingan klien.
Kami peduli terhadap dampak sosial dan lingkungan dari pekerjaan kami.
Kami telah berhasil menangani berbagai jenis kasus hukum dan memberikan solusi efektif kepada klien.
Visi
Franklin Law Firm lahir untuk menjadi Firma Hukum yang Berdedikasi tinggi, Profesionalitas dan Berintegritas dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien dengan penuh tanggungjawab serta berlandaskan Etika Profesi.
Misi
Menjalankan tugas & pekerjaan yang diamanatkan dengan bertanggungjawab untuk mewujudkan profesionalitas profesi, membangun jaringan bersama serta mengedepankan etika profesi, mengakomodir dinamika setiap aturan hukum teraktual.
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Hukum Property
Pelayanan Kami
Franklin Law Firm memberikan pelayanan Jasa Hukum kepada klien baik secara Litigasi maupun Non-Litigasi, yang meliputi :
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Hukum Keluarga/Perceraian
Hukum Perbankan
Hukum Agraria
Hukum Jaminan
Hukum Cyber
Hukum Kepailitan
Legalitas Dokuamen Perusahaan atau Badan Usaha
Hukum Pertambangan
Hukum Perusahaan/Bisnis
Hukum Tata Usaha Negara
Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum Perlindungan Data Pribadi
Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Kami mewakili dan mendampingi klien beracara di Pengadilan dalam sengketa Hukum Perdata, Tata Usaha Negara, Perburuhan, Keluarga, Perusahaan, Perbankan dan lain-lain baik sebagai Penggugat maupun Tergugat. Serta mendampingi klien dalam perkara Hukum Pidana sebagai Pelapor, Terlapor, Terperiksa maupun Terdakwa. Litigasi adalah proses seseorang klien, baik individu atau badan yang terlibat sengketa hukum di pengadilan, baik sebagai penggugat maupun tergugat dalam perkara perdata dan terdakwa dalam perkara pidana.
Konsultasi Hukum (lisan/tertulis) pengkajian ulang/telaah dokumen hukum (Legal Review), Legal Opinion, mediasi, konsiliasi atau penilain ahli.
Jati diri dari sebuah perusahaan untuk melegalkan suatu usaha sehingga dapat diakui oleh masyarakat. Legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan hukum agar dapat melindungi sebuah usaha dengan dokumen yang sah di mata hukum. (Akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Induk Berusaha (NIB).
Klien
Franklin Law Firm sejak didirikan hingga saat ini telah menangani berbagai klien perusahaan, lembaga pemerintah, dan para individu yang membutuhkan layanan jasa hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. Dengan mengedepankan prinsip menjaga kerahasiaan klien, sehingga mohon maaf nama-nama klien tersebut tidak dapat dipublikasikan