Tentang Kami
Franklin Law Firm
Seiring dengan dinamisnya aturan hukum yang berlaku saat ini dalam kehidupan bermasyarakat baik yang bersifat individu, berkelompok bahkan dalam pengertian subyektif maupun suatu badan usaha dengan mengacu pada prinsip kesamaan dihadapan hukum (Equality Before The Law) serta berjalannya secara paralel dengan berbagai kebutuhan dalam layanan hukum baik secara “litigasi” yaitu proses penyelesaian sengketa hukum melalui jalur Pengadilan maupun “non-litigasi” yaitu proses penyelesaian sengketa hukum diluar Pengadilan (alternative dispute resolution) menjadikan Franklin Law Firm ada untuk klien.
FRANKLIN LAW FIRM adalah kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang diprakarsai dan didirikan oleh Advokat profesional Handry Franklin, S.H., dan sudah memiliki lisensi profesi yang sah terdaftar sebagai anggota Advokat pada organisasi “Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)”. Franklin Law Firm juga telah mempunyai anggaran dasar yang sah sesuai dengan akta notaris dan juga dilengkapi surat keterangan terdaftar pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, hal ini dilakukan oleh Franklin Law Firm sebagai bentuk dari ketaatan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat memberikan keyakinan dan transparansi kepada klien.
Layanan akan hak dan kepentingan hukum klien yang didasarkan atas keterangan, pengakuan terperinci, jujur, dan terbuka dari klien merupakan elemen penting serta pegangan utama bagi Franklin Law Firm guna memberikan solusi hukum yang tepat guna.
Dengan didukung oleh tim Advokat yang berpengalaman, berpengetahuan luas serta dengan profesionalitas yang mumpuni dibidang hukum, membuat Franklin Law Firm sebagai kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang dapat dijadikan pilihan terbaik bagi setiap permasalahan hukum klien di seluruh Indonesia.